07 Juni 2026
Admin
Karya Tulis
ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH SEBAGAI PEMBERSIH HARTA
ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH SEBAGAI PEMBERSIH HARTA
Antara Spiritualitas, Etika Kepemilikan, dan Kritik atas Akumulasi
By Itang Komar
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar filantropi, melainkan instrumen penyucian harta dan jiwa. Al-Qur’an menegaskan, “Khudz min amwālihim ṣadaqah tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā” (QS. al-Taubah: 103): ambillah sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka. Kepemilikan harta dalam Islam tidak absolut, tetapi mengandung tanggung jawab sosial. Namun dalam konteks modern, makna pembersihan ini kerap direduksi menjadi formalitas ritual tanpa refleksi atas struktur akumulasi kekayaan.
Secara teologis, zakat wajib atas harta yang mencapai nisab dan haul, sedangkan infak dan sedekah lebih fleksibel. Ketiganya berfungsi sebagai tazkiyah sekaligus mekanisme distribusi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, ia menjaga harta (ḥifẓ al-māl) agar tidak terpusat pada segelintir orang (QS. al-Hasyr: 7). Pembersihan bukan sekadar pengurangan nominal, melainkan koreksi moral atas kecenderungan akumulatif manusia. Harta yang tidak dibersihkan berpotensi melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan. Karena itu, zakat dan instrumen sosial lainnya merupakan mekanisme etis untuk menyeimbangkan relasi ekonomi.
Problem muncul ketika zakat, infak, dan sedekah dipahami sebagai kewajiban administratif atau sarana pencitraan. Seremoni penyaluran dipublikasikan luas, tetapi sumber dan struktur kekayaan jarang dikritisi. Pembersihan harta tidak boleh berhenti pada distribusi; ia harus menyentuh cara memperoleh dan mengelolanya. Dalam sistem kapitalisme global yang sering eksploitatif, zakat tidak boleh menjadi “penebus moral” atas praktik ekonomi yang tidak adil. Cara memperoleh harta sama pentingnya dengan cara membelanjakannya.
Budaya filantropi digital memperluas partisipasi, tetapi berisiko melahirkan kesalehan simbolik. Donasi menjadi konten, sedekah menjadi narasi. Jika pemberian tidak mendorong pemberdayaan mustahik, maka pembersihan belum menyentuh akar persoalan. Zakat, infak, dan sedekah sejatinya adalah koreksi struktural terhadap ketimpangan—agar kekayaan berubah menjadi keadilan sosial yang nyata, bukan sekadar formalitas ritual.
Tasikmalaya, 23 Februari 2026.
Berita Terbaru
Berilmu, Berwahyu, Berperadaban: Menyiapkan Generasi Unggul UNITAS di Era Modern
17 Sep 2026
Yudisium Mahasiswa Magister (S2) PAI Pascasarjana UNITAS Angkatan ke-4 Tahun 2026
27 Aug 2026
NASKAH SOAL UJIAN TES KOMPUTER
26 Aug 2026
Soal Ujian Komputer Calon Perangkat Desa Kertamukti Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya
26 Aug 2026
Mahasiswa KKN UNITAS Tanam 80 Pohon Alpukat di Desa Dawagung, Rajapolah
22 Aug 2026